Pertanyaan Populer

1. Investasi Kavling Jonggol maksudnya apa sih?
Investasi membeli kavling tanah dengan harga terjangkau, di Jonggol, Bogor.

2. Berapa Harganya?
Cash keras 22 juta.

3. Bisa diangsur?
Bisa, angsuran 3 juta per bulan, durasi 8 bulan.

4. Berapa luasnya?
100m² per kavling.

5. Ukurannya berapa?
Ukuran 8 x 12,5m

6. Lokasinya dimana?
Lokasi di Desa Singasari, Jonggol, Bogor

7. Dari Jakarta jauh gak?
Untuk jalanan, kami tidak bisa memprediksi, namun perkiraan, Sekitar 1,5 jam.

8. Kalau dari Cibubur dekat?
1 Jam dari Cibubur.

9. Apa ada perumahan sekitar situ?
Ada, perumahan Citra Indah Real Estate milik pak Ciputra. Lokasi kavling kami tepat di belakang perumahan pak Ciputra.

10. Ke depan, kavling untuk apa?
Kavling yang saat ini ditawarkan kedepannya dirancang untuk perumahan.

11. Biaya apa lagi yang harus dikeluarkan pembeli?
Biaya tersebut sudah bersih sampai dengan Akta Jual Beli, untuk pengurusan SHM dapat dilakukan sendiri ke ppat setempat, atau bisa kami bantu uruskan dengan dikenakan biaya sesuai peraturan ppat setempat.

12. Apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsuran lunas?
Kami sarankan memang membayar shm setelah angsuran lunas. Dikarenakan harga pembuatan SHM yang bisa sewaktu-waktu naik.

14. Bolehkah memilih kavling?
Bagi teman-teman yang bayar cash keras, dapat prioritas memilih kavling.

15. Kapan gambar atau posisi kavling saya diinformasikan?
Site plan sedang proses, akan kami beritahukan jika sudah jadi.

16. Bagaimana caranya ikut?
Silahkan kirim scan bukti transfer pembayaran + KTP / SIM + alamat surat menyurat lengkap dengan kode POS + Nomor HP ke email bogorkavling@gmail.com (atau data bisa anda foto dan kirim via bbm, pin 28F1FCA3)

17. Setelah itu apa yang saya lakukan?
Mohon ditunggu sekitar 8 minggu proses AJB di notaris, lalu AJB akan dikirim ke alamat anda untuk anda tandatangani, setelah ditandatangani Pak Putu dan saksi, akan kami kirimkan kembali kepada Anda.

18. Setelah saya tandatangani apakah dikirim kembali?
Betul, setelah ditandatangani, kedua AJB dikirim kembali ke alamat Pak Putu, untuk disahkan notaris, setelah itu akan dikirim kembali 1 eksemplar untuk anda.

19. Kapan saya terima sertifikat SHM?
Setelah anda terima akta jual beli, maka dilanjutkan proses sertifikat SHM, semua biaya sertifikat ditanggung pembeli dan prosesnya dapat diurus sendiri atau dapat kami bantu uruskan.

20. Apakah bisa kavling saya jual setelah lunas?
Pak Putu bisa membantu menjualkan kavling anda setelah angsuran lunas, tentu dengan dikenakan fee marketing 3%

21. Apakah bisa saya jual sendiri atau bangun rumah sendiri?
Tentu saja bisa. Dipersilahkan.

22. Kalau saya minta tolong pak Putu membangunkan rumah apakah boleh?
Boleh, memang pak Putu menyiapkan tim untuk membangunkan rumah bagi investor yang ingin tanah kavlingnya dibangun rumah.

23. Apa keuntungan yang saya peroleh dari investasi kavling di tempat anda?
Setelah lunas, anda bisa menjual tanah tersebut kembali tentunya dengan kenaikan harga tanah tersebut, punya tanah yang nilainya tidak pernah turun

24. Kapan Desa Edukasi Wisata dibangun?
Sedang dalam proses. Pertengahan 2013 akan mulai pemerataan tanah.

25. Apakah kavling tanah ini legal?
Sangat legal, karena kami memiliki badan hukum perusahaan, semua proses juga diperkuat dengan kepastian hukum, seperti PPJB, Akta Jual Beli dan tentu sertifikat yang dibantu oleh Pejabat Notaris.

26. Apakah tanah yang ditawarkan sudah menjadi hak pak Putu? Bebas dari tanah sengketa? Karena banyak kasus seperti itu.
Tanah kavling ini sudah dalam penguasaan pak Putu atau sudah milik pak putu, oleh karena itu pak putu berani menjualnya atau menawarkannya ke investor. Bukan merupakan tanah sengketa dan pak putu menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada PPJB.

27. Berapa nomor rekening tujuan transfer?
Ada 2 rekening pak Putu. Bank Mandiri cab. Gejayan Yogyakarta 137.000.7856.038. Bank BCA cab. Sudirman Yogyakarta. 037.232.0212. Semua atas nama Putu Putrayasa.

28. Untuk penandatanganan akta jual beli apakah saya harus ke Jonggol, Bogor?
Tidak harus tapi boleh, anda bisa memberikan Surat Kuasa via notaris, kepada salah satu karyawan Pak putu, hanya untuk menandatangani (Bukan yang lain, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh Pihak Pak Putu), mengalihnamakan menjadi atas nama anda.

29. Bagaimana saya bisa yakin dengan investasi ini?
Investasi Kavling tanah di miliki oleh Pak Putu Putrayasa, yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai Pemilik Perguruan Tinggi, terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) , Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) II Palembang, sebagai entrepreneur, coach, motivator dan penulis buku nasional (Penerbit Gramedia) yang sangat mudah dilacak lewat web, Twitter, dan sosial media lain. Sebagai public figure tentu Pak Putu tidak akan mau mengorbankan nama baiknya (reputasi baik yang dibangun selama ini) untuk melakukan tindak kejahatan melawan hukum.

30. Apakah Desa Edukasi Wisata dan kavling tanah ada hubungannya?
Tentu. Keberadaan kavling tanah dan Desa Edukasi Wisata memang dibangun untuk saling support dan terkait. Keberadaan dan Desa Edukasi Wisata akan menaikkan harga tanah, dan sebaliknya keberadaan kavling akan men-support Desa Edukasi Wisata.

31. Apakah program kavling tanah juga ada di daerah lain?
Ada, #KavlingSedayu di Jogjakarta (habis terjual), #KavlingBaturaja di SumateraSelatan (habis terjual), #KavlingJonggol di Bogor, dan akan menyusul #KavlingSrondol di Semarang.

32. Bolehkan saya ambil lebih dari satu kavling atau dibatasi?
Ambil lebih dari 1 kavling sangat diperbolehkan, kavling anda nanti akan berjejer atau bersebelahan.

33. Bolehkan saya ikut memasarkan? Apa yang saya dapatkan?
Boleh. Anda akan dapat fee/kavling dengan catatan anda sudah gabung jadi investor di kavling tanah, fee akan dibayarkan selama 4 kali atau fee dapat digunakan sebagai pembayaran angsuran.

34. Berapa biaya pengurusan SHM?
Biaya pengurusan sertifikat, tergantung dari harga ppat setempat. Menurut survey kami, Mei 2012 ini harga SHM 6juta untuk pembelian kavling 100-500m2. Namun harga tersebut tidak mengikat, bisa sewaktu-waktu naik dari ppat setempat. Kami hanya menjualkan kavling sampai AJB saja, untuk pengurusan SHM, kami hanya membantukan saja.

35. Berapa lama sertifikat kami terima setelah lunas?
Menurut PPAT setempat, pengurusan sertifikat hak milik prosesnya sekitar 1-2 tahun, semua tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat. Sekali lagi, kami hanya menjualkan sampai AJB, untuk pengurusan SHM kami hanya membantu menguruskan.


MINAT??
Hubungi Marketer Kavling Jonggol
Hendra Septiawan
081282006760
PIN BB : 7ECC05CA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar