Tanah Kavling Jonggol sudah dalam penguasaan pak Putu atau sudah milik pak Putu, oleh karena itu pak Putu berani menjualnya atau menawarkannya ke investor. Bukan merupakan tanah sengketa dan pak Putu menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada PPJB.
Berikut foto-foto saat penandatanganan surat pernyataan warga
(pemilik) yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bukan milik mereka lagi
(sudah dijual) kepada Bapak Putu Putrayasa.
Investor yang membeli Kavling Jonggol akan mendapatkan SPPJB (Surat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli)
Penanda tanganan surat PPJB akan dilaksanakan di kantor notaris
RITA ASNANI, SH
Jl.Raya Jonggol
Cibinong – 16820
(Depan Taman Buah
Mekar Sari)
Telp: 021-824.80333 /
fax : 824.80444
HP : 081.6115.2346 /
081.384.5959.444
Mengingat banyaknya investor yang membeli kavling, dan
tempat yang tidak terlalu luas, maka kami akan menjadwal untuk penandatangan
PPJB tersebut. Jadwal nanti kami buat berdasarkan tanggal
pembayaran dan kami juga utamakan yang membayar secara cash terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar