Legalitas Tanah

Tanah Kavling Jonggol sudah dalam penguasaan pak Putu atau sudah milik pak Putu, oleh karena itu pak Putu berani menjualnya atau menawarkannya ke investor. Bukan merupakan tanah sengketa dan pak Putu menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada PPJB. 
  
Berikut foto-foto saat penandatanganan surat pernyataan warga (pemilik) yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bukan milik mereka lagi (sudah dijual) kepada Bapak Putu Putrayasa. 











  
Investor yang membeli Kavling Jonggol akan mendapatkan SPPJB (Surat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli)
Penanda tanganan surat PPJB akan dilaksanakan di kantor notaris

RITA ASNANI, SH
Jl.Raya Jonggol Cibinong – 16820
(Depan Taman Buah Mekar Sari)
Telp: 021-824.80333 / fax : 824.80444
HP : 081.6115.2346 / 081.384.5959.444

Mengingat banyaknya investor yang membeli kavling, dan tempat yang tidak terlalu luas, maka kami akan menjadwal untuk penandatangan PPJB tersebut. Jadwal nanti kami buat berdasarkan tanggal pembayaran dan kami juga utamakan yang membayar secara cash terlebih dahulu.







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar